Pandeglang – Buku Kurikulum 2013 (K13) diduga dijual oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang. Buku yang dijual disebut-sebut spesifikasinya tak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Ade Tatang salah seorang aktivis di Pandeglang mengataka, tidak sesuainya buku bisa dilihat dari penerbit buku yang tidak terdaftar di 10 penerbit pada e-Katalog LKPP.
“Jika dilihat dari nama perusahaan penerbit, buku yang dijual oleh Dindikbud Pandeglang tidak termasuk dalam 10 penerbit yang ditetapkan kementerian,” ujar Tatang, Selasa (8/8/2017).
Hasil penelusurannya, ia sudah mendapat bukti terkait pengiriman buku mata pelajaran dari penerbit tersebut.
“Lebih mirisnya adalah paket tersebut dikirim oleh salah satu pegawai yang mempunyai peran strategis di kecamatan,” katanya.
Di lain pihak, Kadindi Pandeglang Salman Sunardi membantah hal itu.
“Tidaak pernah kita menjual buku apapun tentang pelajaran kepada sekolah. Buku itu sekolah yang butuh, pembeliannya harus berdasarkan aturan yang ditetapkan karena juga diatur adanya beberapa penerbit yang sudah diuji,” beber Salman.
Pembelian buku oleh sekolah dilakukan dengan offline atau datang langsung ke distributor, atau menghubungi langsung penyedia atau secara online.
“Selanjutnya untuk uji materi mata pelajaran K-13 di lapangan, kita punya pengawas, KKKS dan PGRI, semua adalah orang-orang yang mengerti dan tahu persis mengenai isi buku tersebut, makanya saya perintahkan seluruh UPT jangan sembarangan membeli buku dan jangan hanya melihat harga murah, tapi harus sesuai dengan aturannya,” paparnya.(Nda)