Nilai Ganti Rugi Proyek Runway 3 Bandara Soetta di Dua Desa Dibatalkan

Date:

Tangerang – Nilai ganti rugi lahan warga di Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, Kabupaten Tangerang yang terkena proyek Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dinyatakan tak lagi berlaku.

Hal itu menyusul terbitnya surat pemberitahuan tidak berlakunya lagi sertifikat nilai di kedua desa tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tertanggal 31 Juli 2017.

Surat pemberitahuan tersebut merujuk terbitnya surat dari Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN pada tanggal 11 Juli 2017 bernomor: 2591/29.1-600/VII/2017 sebagai tindak lanjut surat dari Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar & Rekan untuk merevisi hasil penilaian pada hasil kaji ulang MAPPI.

Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar membenarkan jika nilai kerugian yang sudah diumumkan melalui musyawarah kepada pemilik lahan yang di Rawa Burung dan Rawa Rengas dibatalkan.

“Nilai-nilai dan data nilai yang sudah melalui musyawarah, yang sudah diterima warga, itu dibatalkan semua,” kata Himsar, Senin (7/8/2017).

Pasalnya, selama proses pembebasan lahan tim pembebasan belum pernah melakukan pembayaran ganti kerugian kepada pemilik lahan yang berada di kedua desa tersebut.

“Untuk Rawa Rengas dan Rawa Burung belum ada satupun kita melakukan pembayaran,” ujarnya.

Kata dia, saat ini KJPP Doli Siregar tengah melakukan review ulang nilai ganti kerugian pemilik lahan. Nantinya, nilai ganti kerugian akan berubah total.

“Posisi sekarang, KJPP terhadap yang daftar nominatif yang sudah dihitung sebelumnya mereka mengerjakan untuk review-nya. Dan untuk data-data baru, mereka juga sedang survei ke lapangan,” katanya.

Himsar mengatakan, KJPP tengah melakukan penghitungan kembali untuk dilakukan pengecekan data.

“Ini dilakukan secara simultan, ada yang sedang dilakukan perhitungan kembali ada juga yang dilakukan pengecekan dan pencocokan data, dan ini masih berjalan semua,” terang Himsar.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...