Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang wanita berinisial AL setelah membawa kabur sebuah sepeda motor milik salah seorang warga Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Warga Tanjungwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak ini berhasil menipu korbannya setelah mengaku sebagai seorang anggota polisi (polwan).
“Kepada korbannya, pelaku mengaku bernama Riska anggota Polwan Polres Pandeglang,” kata Ary, saat ekspose, Kamis (10/8/2017).
Bermodal dengan seragam yang dimiliki, AL meminta korbannya mengantarkannya ke Mapolres Pandeglang dengan imbalan akan dibuatkan SIM gratis.
Sebelum tiba di mapolres, polwan gadungan ini mengajak korbannya makan. Dengan alasan akan menghadiri rapat terlebih dahulu, AL meminjam motor korban yang sudah mempercayai jika AL adalah seorang anggota Polri. Lama ditunggu, AL tak kunjung kembali ke rumah makan tersebut hingga korban pun melaporkan hal itu ke polisi.
“Pelaku mengaku berpangkat brigadir. Dia di jerat dengan Pasal 372 dan 378. Motifnya, hanya ingin mengusasi motor korban saja,” terang Ary.
Selain seragam polwan lengkap, dari tangan AL, polisi juga menyita airsoft gun hitam, dan sepeda motor Honda Beat yang dibawa kabur.(Nda)