Polda Banten dan Cemindo Gemilang Teken MoU Pengamanan Objek Vital Nasional

Date:

Serang – PT Cemindo Gemilang dan Polda Banten melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) pengamanan objek vital nasional, di Kota Serang, Sabtu (12/8/2017).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Cemindo Gemilang Andre Vincent Wenas dengan Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo.

Kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam menjamin keamanan objek vital nasional, khususnya sektor industri yang dinilai sangat berperan penting bagi perekonomian Indonesia.

“Kami ucapkan terima kasih kepada polri dan jajarannya yang menjamin keamanan objek vital, termasuk pabrik Semen Merah Putih di Bayah. Jaminan dan perlindungan keamanan ini akan memacu investor lain untuk menanamkan investasinya di Banten,” kata Andre.

Pabrik Semen Merah Putih Bayah, di Kabupaten Lebak termasuk dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dijalankan pemerintah.

Pabrik ini berdiri di lahan seluas 500 hektar dengan nilai investasi mencapai Rp7 Triliun. Pabrik semen terintegrasi ini menggunakan visi green project dan green factory (ramah lingkungan) serta dilengkapi dengan fasilitas pelabuhan (terminal khusus).

MoU yang dilakukan kedua belah pihak sejalan dengan amanat Kepres Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu. Dimana, pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) dan objek tertentu kini bersifat satu pintu di bawah naungan Dit Pam Obvit.

“Kami berharap operasional pabrik dapat terjaga dari segala gangguan. Selain Polri, tentunya juga dibutuhkan dukungan pemda dan peran serta masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Listyo mengatakan, stabilitas keamanan dibutuhkan agar sektor industri tetap beroperasi untuk mendukung perekonomian tanah air.

“Kami berharap bisa mendukung proses kegiatan industri sehingga bisa berjalan selaras dengan masyarakat,” kata Listyo.

Cemindo Gemilang merupakan industri dengan modal besar yang mau membangun di Banten Selatan. Hal ini diharapkan mampu menjadi pionir untuk menarik investor lain.

“Situasi kondusif dibutuhkan investor sehingga bisa beroperasi dengan baik dan membawa dampak positif bagi masyarakat,” terangnya.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620 tahun 2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri terdapat 14 jenis industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional meliputi industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu, dan kawasan industri.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...