Pandeglang – Program Indonesia Bebas Sampah 2020 yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi-JK masih menjadi pekerjaan berat bagi Kabupaten Pandeglang.
Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Irna Narulita tentang 10 prioritas dana desa, salah satunya pengadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), di mana setiap desa wajib memiliki TPS dan Perbup Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kebersihan yang berisi sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta kepada siapapun yang membuang sampah ke aliran sungai/kali seolah hanya sebatas imbauan dan aturan di atas kertas
Salah satunya terlihat di Kampung Cikadu, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang. Tumpukan sampah masih terlihat di pinggir-pinggir Sungai Cijedang. Begitu juga dengan perilaku warga yang masih BAB di sungai.
Himpunan Pemuda Pecinta Alam (HippaAlam) Pandeglang menyangkan kondisi tersebut. Tumpukan sampah tak hanya terjadi di pinggir sungai, melainkan di atas Gunung Pulosari.
“Logikanya begini, kalau di atas gunung saja masih banyak tumpukan sampah apalagi di bawah. Kalau pemda mengeluarkan larangan dan aturana, harusnya dibarengi dengan menyediakan sarananya,” kata Ketua HippaAlam Pandeglang, David Becek, Minggu (13/8/2017).
Menurutnya, sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya sampah terhadap kesehatan juga secara intens dilakukan.
“Apalagi setelah perbup itu keluar, sosialisasi mendasar itu harus disampaikan kepada masyarakat agar warga bisa semakin sadar dan paham menjaga lingkungannya,” terang David.
Sementara itu, Sarpiah salah satu warga mengaku, kerap membuang sampah di sungai lantaran tidak adanya tempat pembungan sampah lain.
“Kami bingun mau buang sampah ke mana selain di sini. Tempat sampah dan MCK tidak ada dan bukan hanya saya saja, hampir semua masyarakat Cikadu buang sampahnya di sini,” tuturnya.(Nda)