14 Perguruan Tinggi Masuk Klaster 1 Kemenristekdikti

Date:

Tangsel – Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi(Kemenristekdikti) mengungumkan pengelompokan atau klaterisasi perguruan tinggi tahun 2017.

Menristekdikti Muhamad Nasir mengatakan, klasterisasi perguruan tinggi merupakan upaya meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan dalam melaksanakan tridharma.

“Sebagai landasan Kemenristekdikti untuk melakukan pembinaan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia dan memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Nasir, di gedung Graha Widya Bakti Puspiptek, Serpong, Tangsel, Kamis (17/8/2017).

Pada tahun ini, performa perguruan tinggi diidentifikasi melalui 4 komponen, yakni Kualitas SDM, kelembagaan, kegiatan kemahasiswaan dan penelitian dan publikasi ilmiah.

“Empat komponen utama ini tidak berbeda dengan yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. Tapi, indikator yang mencerminkan masing-masing komponen utama tersebut terdapat beberapa perubahan sehingga diharapkan komponen utama dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tingi sesuai dengan cakupan masing-masing komponen utamaa,” papar Nasir.

Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo menjelaskan, indikator pada kualitas SDM terhadap klasterisasi tahun 2017 realtif tetap seperti yang digunakan pada tahun sebelumnya, yaitu presentase dosen berpendidikan S3, presentase dosen dalam jabatan rektor kepala dan guru besar serta rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa.

“Tahun sebelumnya hanya indikator seperti akreditasi institusi dan akreditasi program studi. Tahun ini ditambah dengan indikator jumlah program studi yang telah memiliki akreditasi international dan jumlah mahasiswa asing,” terang Patdono.

Ada penambahan pada indikator yang mencerminkan kualitas penelitian. Kini, tidak hanya kinerja penelitiannya saja. Namun, rasio jumlah publikasi terindeks terhadap jumlah dosen, dan juga indikator terkait kinerja pengabdian pada masyarakat juga menjadi salah satu penilaian.

Sementara itu, pada indikator yang mencerminkan kualitas kemahasiswaan tidak mengalamai perubahan. Namun, variabel yang mencerminkan prestasi mahasiswa lebih dipertajam

“Prestasi mahasiswa secara nasional dan internasional baik dalam kegiatan yang dikelola oleh kementerian maupun tidak. Termasuk, tingkat kepedulian perguruan tinggi terhadap kegiatan kemahasiswaan juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Klasterisasi perguruan tinggi Indonesia pada tahun 2017 digolongkan dalam dua kelompok, yakni politeknik dan kelompok non-Politeknik (universitas, institut dan lain-lain.

Pada kelompok perguruan tinggi non-politeknik dihasilkan lima klaster dengan komposisi, 14 perguruan tinggi merupakan klaster 1, 78 perguruan tinggi laster 2, 692 klaster 3, 1.989 klaster 4.

Perguruan tinggi yang masuk dalam klaster 1 meliputi Universitas Gajah Mada dengan skor 3,66, ITB dengan skor 3.53, IPB dengan skor 3,45, UI 3,38, Institut Teknologi Sepuluh November skor 3,32, Undip skor 3,08, Universitas Airlangga skor 2,99, Universitas Brawijaya skor 2,97, Universitas Hasanudin skor 2,96, Univeraitas Negeri Yogyakarta skor 2,86, Universitas Sebelas Maret skor 2,85, dan Universitas Andalas dengan skor 2,74. Kemudian, UPI skor 2,73 dan Universitas Padjajaran skor 2,72.

“Sedangkan untuk kelompok politeknik digolongkan 5 klaster dengan komposisi, klaster 1 berjumlah 10 politeknik, 19 politeknik klaster 2, 53 politeknik klaster 3, 54 politkenik klaster 4 dan 52 politeknik berada di klaster 5,” urainya.

Politeknik yang masuk dalam klaster 1, di antaranya Politeknik Elektronik Negeri Surabaya dengan skor 2,24, Politeknik Negeri Sriwijaya dengan skor 1,96, Politeknik Negeri Semarang skor 1,96, Politeknik Negeri Malang skor 1,95, Politeknik Negeri Jakarta skor 1,91 , Politeknik Negeri Jember skor 1,88, Politeknik Negeri Bandung skor 1,85, Politeknik Negeri Lampung skor 1,84, Politeknik Negeri Medan skor 1,85 dan Politeknik Negeri Pontianak dengan skor 1.71.

Dari hasil klasterisasi tersebuta, pihaknya berharap dapat mendorong perguruan tinggi untuk terus melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan dan memutakhirkan data di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD Dikti) secara teratur sesuai Pasal 56 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Hasil pengelompokan inu juga akan digunakan sebagai pertimbangan untuk merancang program-program pembinaan dan penguatan perguruan tinggi di Indonesia,” tutupnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...