Pandeglang – Anggaran pengadaan buku umum dan koleksi perpustakaan umum SD sebesar Rp6,4 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Pandeglang terancam tidak bisa terserap.
Penyebabnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang belum baru menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) kepada Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) pada Rabu (23/8/2017). Sedangkan, akhir Agustus merupakan deadline penyerapan DAK dari pemerintah pusat.
“Berpotensi tidak terserap,” ucap Kepala ULP Pandeglang, Asep Rahmat, saat ditemui di kantornya, Jumat (25/8/2017)
Asep menjelaskan, RPP harus terlebih dahulu dikaju dan dievaluasi oleh tim. Hal tersebut membutuhkan banyak waktu.
“Untuk pengadaan yang normal (selain buku-red) saja membutuhkan waktu satu bulan, apalagi Pengadaan buku yang jumlahnya mencapai
ribuan. Paling tidak akhir bulan September itu baru tanda tangan kontrak dengan pengusaha. Kalau pemerintah pusat tidak memberikan tambahan waktu ya tidak bisa terserap,” bebernya.(Nda)