Tangerang – Masyarakat Kota Tangerang sudah lama mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) parkir yang diduga dilakukan sejumlah oknum juru parkir. Apalagi tarif parkir yang diminta oknum juru parkir tersebut tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Menindaklanjuti keluhan tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menggelar razia di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jum’at (25/8/2017). Dalam razia tersebut petugas menemukan sejumlah petugas parkir yang belum terdaftar di dinasnya.
“Memang saat kita temukan mereka mengaku belum memiliki surat perintah dari dishub, makanya kita data. Kalau memang mau jadi juru parkir harus punya SP dari dishub,” ujar Kepala UPT Parkir Kota Tangerang Agapito De Araujo.
Selain itu, Agapito juga menemukan sejumlah karcis parkir yang dibuat sendiri oleh para juru parkir liar tersebut. Dalam karcis tersebut tertulis tarif parkir yang melebihi batas maksimal retribusi parkir.
“Kita temukan karcis parkir yang dibuat sendiri dan tarifnya itu melebihi tarif resmi, mereka buat tarif parkir untuk mobil Rp. 5.000 dan motor Rp. 3.000,” kata Agapito.
Padahal, lanjut Agapito, tarif resmi yang seharusnya adalah untuk mobil Rp. 2.000 dan untuk motor Rp. 1.000. Agapito pun mengancam akan menindak juru parkir yang masih membandel.
“Kita sudah tegur untuk tidak memasang tarif sendiri, kalau masih membandel kita akan tindak,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Dishub Kota Tangerang menggandeng petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dan Denpom.(Zie)