Mantan Kades di Tangerang Terlibat Kasus Perjudian Pilkades

Date:

Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang membongkar kasus perjudian saat pemilihan kepala desa (pilkades). Terdapat tiga pelaku dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (27/8/2017).

 

Para pelaku masing-masing berinisial MH (52), ZS (41) dan seorang mantan Kepala Desa Tegal Kunir berinisial JH (66).

“Kami sudah tetapkan ketiga itu sebagai tersangka kasus perjudian dalam Pilkades,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Kamis (31/8/2017).

Sabilul mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di Konter HP di Simpang empat Tugu Mauk Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang merupakan milik Jatmiko.

“Petugas menyita uang taruhan sebesar Rp 38,2 juta dari tangan para tersangka segai barang bukti,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas empat tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...