Tangerang – Dua pemuda berinisial YAT (22) dan HAK (24) berhasil dibekuk unit reserse kriminal Polsek Tigaraksa usai mengutil empat barang berupa parfum disebuah Alfamart yang berlokasi di Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/9/2017).
Modus operandi yang dijalankan dengan berpura pura belanja untuk mengutil serta menyembunyikan barang hasil di balik jaket yang dikenakannya.
“Kedua tersangka awalnya berpura-pura belanja. Satu tersangka masuk ke dalam Alfamart dan satunya lagi menunggu di parkiran,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol agus Hermanto, Senin (4/9/2017).
Belum usai menjalankan aksinya, keduanya dipergoki karyawan Alfamart. Melihat kejadian itu, karyawan alfamart bersama warga sekitar langsung mengejar para tersangka. Beruntung, pada saat itu anggota Resmob Polsek Tigaraksa juga sedang patroli di wilayah tersebut.
“Dibantu warga, Kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku tepat di Perum Mustika Blok C,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti tas empat botol parfum berbagai merek yang disembunyikan di dalam jaket yang dipakai saat melakukan aksinya.
Kini kedua pengutil tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.(Zie)