Pandeglang – Lambannya pembangunan di Kabupaten Pandeglang disebabkan perencanaan teknis dan pelaksanaan yang dilakukan dalam tahun anggaran yang sama.
“Itu yang menyebabkan pembangunan molor. Teknisnya belum selesai, masih dilaksanakan akibat perencanaan dan pelaksanaan dilaksanakan di tahun bersamaan,” kata Kepala Bappeda Pandeglang, Kurnia Satriawan, usai sosialisasi Surat Edaran Bupati Pandeglang tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA 2018, di pendopo bupati, Selasa (5/9/2017).
BACA JUGA: Proyek Jalan Bama-Pagelaran Molor, Tanto Minta Pelaksana Ditindak Tegas
Seharusnya kata Kurnia, dalam menyusun perencanaan, masing-masing OPD memperhatikan 4 hal ini: perencanaan politik yang mengakomodir hasil reses legislatif, perencanaan partisipatif hasil Musrenbangdes hingga kabupaten, perencanaan teknokratis yang disesuaikan dengan visi misi bupati dan perencanaan top down yang bersumber dari pemerintah pusat seperti DAK dan DAU.
“Perencanaan itu nanti diakumulasi menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Setelah itu, dirancang menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” terang Kurnia.(Nda)