Pencegahan Korupsi di Banten Belum Maksimal, ICW: Butuh Komitmen Kepala Daerah

Date:

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten belum dilaksanakan dengan maksimal.

BACA JUGA: Korupsi Besar di Banten yang Belum Tersentuh Hukum versi Aktivis Antikorupsi

Dari enam poin rencana aksi yang harusnya dilaksanakan, hanya satu yang sudah dilakukan Pemprov Banten, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Itu pun masih banyak catatan dan kekurangan.

Lima poin lainnya adalah, pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pendapatan, pengawasan dan manajamen SDM di lingkungan pemerintah.

BACA JUGA: Respons KPK Saat Ditanya Kasus Pasar Babakan dan Peserta Pilgub Banten Terlibat Korupsi Atut

“Pengelolaan APBD masih buruk, soal ULP pengelolaan barang dan jasa masih jauh, manajemen pengukuran kinerja banyak kekurangan,” beber Koarsupgah KPK di Banten, Asep Rahmat Suwandha, seperti dilansir detik.com, di kantor Inspektorat Banten, Kota Serang, Selasa (5/9/2017)

Adanya ketidakoptimalan kerja pemerintah terkait pendapatan daerah. Pemprov Banten seharusnya memproyeksikan pendapatan daerah dari berbagai potensi, seperti pajak kendaraan, retribusi tambang, dan sebagainya yang seharusnya dihitung sebagai potensi pendapatan daerah.

BACA JUGA: Survei ICW: 54% Warga Sebut Korupsi di Banten Meningkat

Terkait dengan APBD, Asep menyebut bahwa selama ini sistem belanja pemerintah daerah selalu diproyeksikan melebihi pendapatan dan menggunakan anggaran defisit.

Catatan-catatan tersebut menurutnya, disebabkan rendahnya motivasi perubahan di lingkungan Pemprov Banten. Keberadaan KPK di Banten sambung Asep bukan pemaksaan atas kepentingan-kepentingan lembaga rasuah, namun lebih ke arah keinginan untuk perubahan.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan kepada Banten Hits menjelaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen serius dari kepala daerah. Terutama Banten yang masih masuk dalam daftar merah KPK.

BACA JUGA: Kasus Pasar Babakan Mandek, ICW Minta Kejaksaan Jelaskan ke Publik

Namun yang terpenting, tidak sekedar penilaian buruk KPK terhadap pencegahan korupsi, akan tetapi dampak korupsi terhadap rakyat.

“Korupsi jelas akan menyengsarakan masyarakat Banten. Maka dari itu, harus ada komitmen kuat dari kepala daerah,” kata Ade.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...