Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menemui Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Senin (11/9/2017). Pertemuan tersebut guna membahas anggaran pilkada 2018.
Di dalam, Naskah Perjanjian Dana Hibah (NHPD) yang telah disepakati, jumlah anggaran yang tercantum hanya Rp2,5 Miliar. Sementara, dalam kesepakatan, pemkab mampu menyediakan anggaran sebesar Rp65.5 Miliar.
“Kita hanya minta adendum NHPD, agar setiap kali pencairan ada cantolan hukumnya,” kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin.
Adendum NHPD harus segera dilakukan sebelum bulan Oktober mengingat pencairan tahap ke II anggaran Pilkada akan dilaksanakan pada bulan Oktober.
“Kalau anggaran itu jadi cair di bulan Oktober sebesar Rp16 miliar, sedangkan di NHPD hanya tercantum Rp2,5 miliar . Itu pun sudah cair di tahap pertama, tentu ini akan jadi temuan,” paparnya.
Selain itu, KPU juga menyampaikan tentang kondisi kantor yang dianggap kurang mendukung dan kurangnya SDM.
“Sumber daya manusia atau kesekretariatan kita terutama yang diposisikan untuk membackup laporan pertanggungjawaban keuangan. Ada tiga orang yang sudah kita usulkan ke pemerintah daerah dan berharap segera dipilih,” ujarnya.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengaku, persoalan tersebut bukanlah yang krusial dan bisa segera diselesaikan.
“Kita sudah siapkan anggaran dari 3 sisi yakni APBD 2017, APBD-P dan APBD 2018, masukan KPU saat ini akan kita sampaikan ke pupati untuk kembali dibahas,” tuturnya.(Nda)