Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah memerintahkan Satpol PP menyegel proyek pembangunan Perumahan Nurwita Kreo Residence. Instruksi Arief agar Satpol PP menyegel proyek tersebut dikarenakan PT. Witamana Berkat Jaya selaku developer perumahan di Cipadu tersebut belum mengantongi izin pembangunan (IMB).
“Ini izinnya sudah keluar belum?” tanya Arief kepada Direktur PT Witamana Berkat Jaya, Wilson, seperti dilansir dari siaran pers dari Humas Pemkot Tangerang, Senin (11/9/2017).
“Kalau belum ada kenapa bapak bangun?” ucap Arief.
Saat meninjau genangan di Komplek Taman Cipulir Estate, Arief juga geram melihat pengembang membangun komplek perumahan tanpa mengikuti prosedur.
“Developer harusnya bisa ngasih solusi buat lingkungan sekitar,” katanya.
“Selama rekomendasi kita untuk membangun tanggul dan saluran air belum dilaksanakan jangan keluarkan izin,” tegas Arief.
Arief mengecek langsung kondisi saluran air di komplek tersebut yang memang sudah mengalami pendangkalan. Ia menilai, saluran air tidak lagi mampu menampung debit air.
“Apalagi lokasinya kan agak cekung. Makanya kita coba kurangi debit air yang masuk dengan membuat sumur-sumur resapan, dan melakukan pelebaran saluran air,” jelasnya.
Pemkot Tangerang juga akan membangun tandon air di taman perumahan yang, sehingga air hujan tidak lagi tergenang di jalan.
“Ini buat bikin sistem antrean air di komplek tersebut sebelum masuk ke saluran pembuangan,” imbuhnya.(Nda)