Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Satwa Langka di Cikupa

Date:

Tangerang – Aparat Polres Kota (Polresta) Tangerang menggerebek gudang penyimpanan satwa langka milik CV Puri Kencana, di Jalan Otonom Cikupa, RT 05/02, Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/9/2017).

 

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita cangkang kura-kura dan tanduk rusa yang diawetkan. Rencananya, hewan-hewan itu akan diekspor ke Tiongkok. Pemilik gudang yang digrebek diketahui seorang perempuan bernama Sulastri (63) warga Jalan Kebun Jeruk XIV Nomor 2 Rt. 014/005, Kelurahan Maphar Tamab Sari, Jakarta Barat. 

“Timsus Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan gudang yang diduga dijadikan tempat pengumpulan sejenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi yang siap ekspor,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Senin (11/9/17).

Sabilul alif menambahkan, satwa-satwa dan aneka jenis tanaman obat langka itu sudah siap kirim ke luar negeri. Pengiriman itu sendiri dilakukan secara ilegal, tanpa memakai perizinan resmi dari pihak terkait.

“Dalam penggerebekan ini kami berhasil menyita cangkang kura-kura 1.000 dus, tanduk rusa 200 koli, Kapulaga 100 karung, akar Tunjung langit 53 dus, dan bahan baku cincau 1.000 dus,” terangnya.

Dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...