Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Iwa Kusumah alias Iwa K, Rabu (13/9/2017).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung kali ini untuk mendengarkan keterangan tiga orang terdakwa lainnya yakni Yoris, Naomi dan Bayu.
“Kapan saudara dan Iwa K bertemu memberikan ganja tersebut?” tanya JPU M Iqbal Haridjati kepada Yoris.
“Saya bertemu Iwa saat sedang time break siaran radio di balkon rumah saya yang memang digunakan sebagai studio radio, saya bertemu Iwa sekitar jam 20.30 WIB. Saat itu Iwa sedang sendirian,” jawab Yoris.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Iwa K Akan Direhabilitasi
Yoris mengaku, saat itu memiliki satu linting ganja yang digunakan bersama-sama Iwa. Di tengah perbincangan, Iwa menanyakan ganja yang dimiliki Yoris.
“Iwa tanya sama saya, masih ada? Saya bilang ada, tapi cuma buat pakai sendiri,” sambung Yoris.
Dirinya mengatakan, Iwa K kemudian meminta barang terlarang tersebut dengan alasan untuk digunakan saat konser.
“Dia minta, katanya buat keperluan manggung,” kata Yoris.
Yoris mengatakan, tidak pernah melihat Iwa memakai ganja sebelumnya.
“Itu baru pertama kali, saya belum pernah lihat Iwa pakai ganja, sebelumnya juga tidak pernah berkomunikasi,” tuturnya.
BACA JUGA: Begini Kronologi Iwa K Ditangkap di Bandara Soetta
Ganja tersebut diakui Yoris didapat dari Naomi. Hal itu dibenarkan Naomi.
“Iya, memang saya datang pada saat itu dan memberikan ganja itu kepada Yoris, kami sempat pakai bareng juga,” kata Naomi membenarkan.
Iwa K ditangkap petugas Polresta Bandara Soetta, Sabtu (29/4/2017) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Ia kedapatan membawa tiga linting ganja saat akan memasuki Security Check Point (SCP) 1 Bandara Soetta. Tiga linting ganja tersebut ditemukan di saku sebelah kiri celana Iwa.
BACA JUGA: Iwa K Ditangkap Saat Akan Konser di Bone bersama Saint Loco
Ia diamankan saat akan menuju Makassar, Sulawesi Selatan untuk tampil dalam sebuah konser dengan Saint Loco di Bone.(Nda)