Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menangkap Anaku Agung Gede (60), tersangka penganiayaan Sumilih (50). Tersangka juga membacok sang istri hingga kedua lengannya hampir putus di Jalan Raden Fatah Gang H. Hasyim RT. 03/06 Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (14/7/2017). Pelaku ditangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Ciledug.
“Alhamdulillah hanya beberapa jam pelaku sudah kita amankan. Pelaku dapat dipastikan suami dari korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Harry, dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran terbakar api cemburu karena korban memiliki pria idaman lain (PIL).
“Pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena khilaf. Menurut keterangan pelaku dia cemburu karena korban sering melakukan kegiatan di luar rumah tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya.
Pelaku terpaksa diberikan hadiah timah panas di kaki kanannya, lantaran melawan saat akan ditangkap oleh petugas.
“dalam proses penangkapan pelaku melakukan perlawanan, sehingga kita ambil tindakan untuk melumpuhkan, motif masih kita dalami, keterangan dari pelaku dan beberapa saksi di lapangan memang dalam rumah tersebut sering terjadi cekcok,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Zie)