Tidak Lagi Gunakan BPP, Pemilu 2019 Pakai Mekanisme Sainte Lague

Date:

Pandeglang – Disahkannya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka ketentuan penyederhanaan sistem pemilu dengan meringkas tiga UU yang terdiri UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i menerangkan, jika pemilu 2014 menggunakan sistem kuota hare mengandalkan Bilangan Pembagi Pemilih. Maka pemilu 2019 akan menerapkan mekanisme sainte lague.

“Aturannya, suara sah tiap partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi ganjil seperti 1, 3, 5, dan 7. Kemudian, setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak dan jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat,” terang Suja’i, di Kantor KPU Pandeglang, Rabu (13/9/2017).

Divisi Perencanaan SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pandeglang, Ida Jahidatulfallah menambahkan, sistem penghitungan kursi dari sistem kuota hare menjadi sistem sainte lague dinilai lebih murni dan menjamin kesetaraan antara persentase perolehan suara dan perolehan kursi.

“Tidak ada perolehan kursi yang dominan. Hal ini juga dianggap lebih adil dan menguntungkan semua partai,” ujarnya.

Selain itu, jumlah penyelenggara pemilu di Pandeglang masih tetap sebanyak 5 orang. Hal ini karena mengacu pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan banyaknya wilayah administrasi.

“Seperti Cilegon, jumlah penduduknya kan sedikit, wilayahnya juga kecil, wilayah administrasinya sedikit. Itu anggota KPU-nya cuma 3 orang,” kata Ida.

Terkait panwaslu, terjadi perubahan status dari panwaslu menjadi bawaslu dengan status keanggotaan tidak lagi Adhoc.

“Status panwascam masih tetap Adhoc,” ucapnya.

Diluncurkan pula ‘Program Pemilu Milik Kita’ yang merupakan program kerja sama antara KPU Pandeglang dengan Suwaib Amiruddin Foundation (SAF).

SAF merupakan lembaga sosial yang membantu KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dengan sosialisasi, serta membantu pengawasan pelaksanaan dan hasil pemilu.

“Tapi tidak terlibat dalam penghitungan suara,” imbuh Ida.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...