51,31 Persen Penduduk Lebak Tidak Punya Jaminan Kesehatan

Date:

Lebak – Pasal 28H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 menyebut, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Jaminan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan juga dituangkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial.

Jaminan kesehatan merupakan bantuan program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebut, jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar masyarakat mendapat manfaat pemeliharaan kesehatan.

Sayangnya, masih banyak penduduk di Kabupaten Lebak yang belum mempunyai jaminan kesehatan. Data Statistik Kesejahteraan Rakyat Lebak Tahun 2016 Badan Pusat Statistik (BPS) Lebak menyebut, persentase penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan mencapai 51,31 persen (51,36 persen pria dan 51,25 persen perempuan).

Hanya 17,92 persen warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dan 1,09 persen peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, 26,69 persen warga yang sudah mendapat jaminan kesehatan dari Jamkesmas/PBI dan 0,24 persen melalui Jamkesda.

Sisanya, 3,33 persen Askes/Jamsostek, 0,23 persen memilih menggunakan asuransi swasta dan 0,08 persen penduduk dijamin kesehatan oleh perusahaan mereka bekerja.

Anggota Komisi III DPRD Lebak Fraksi PPP Djudju Yumiarsih mengingatkan, pentingnya jaminan kesehatan bagi masyarakat. Ia berharap, warga yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa segera mendaftar.

“Bagi warga tidak mampu tentu ini menjadi kewajiban pemerintah daerah. Untuk itu saya meminta Pemkab Lebak bisa berupaya agar kuota penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa bertambah signifikan,” ujarnya.

“Kesehatan ini hak dasar masyarakat, jadi harus benar-benar jadi prioritas. Apalagi, salah satu program prioritas bupati kan Lebak Sehat, maka wajar ini harus diperhatikan betul-betul agar semua masyarakat Lebak memiliki jaminan kesehatan,” tambah Djudju.

Djudju mengaku banyak menemukan warga yang tidak mempunyai jaminan kesehatan semisal BPJS atau dari bantuan pemerintah lainnya karena disebabkan terkendala dengan persyaratan kependudukan (KTP dan KK) maupun persyaratan lainnya.

“Nah, ini menjadi tugas pemerintah desa yang harus benar-benar pro aktif, jemput bola menginventarisir berapa jumlah masyarakatnya yang memang tidak mampu belum tercover oleh pemerintah. Pemerintah desa harus memfasilitasi itu dan intens berkoordinasi dengan dinas terkait,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...