Cilegon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Cilegon. Terkait OTT tersebut, Kantor DPMPTSP Cilegon, di Cilegon Business Square Blok C No.10-12 Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Cilegon, disegel, Jumat (22/9/2017).
Tidak hanya menyegel kantor dinas yang mengurusi persoalan perizinan, KPK juga menyegel kantor PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
BACA JUGA: KPK Segel Kantor DPMPTSP Kota Cilegon
Pantauan Banten Hits, di perusahaan tersebut petugas menyegel ruangan bagian legal di Gedung Wisma Krakatau, di Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta. Sayang, petugas keamanan anak perusahaan PT Krakatau Steel tersebut melarang awak media masuk ke dalam ruangan, Sabtu (23/9/2017).
“Mohon maaf, kami belum mendapatkan izin media masuk ke ruangan. Kalau memaksa, kita nanti yang dipecat,” ucap salah seorang petugas yang tidak mau disebut namanya.
BACA JUGA: PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Dituding Serobot Lahan, Ahli Waris Blokir Kawasan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat mengatakan, OTT dilakukan pada Jumat (22/9/2017) malam.
“Ada tim penindakan KPK yang ditugaskan di daerah Banten. Sampai tengah malam hari Jumat 22 September 2017, KPK lakukan OTT di kab/kota di Banten. Sejauh ini diamankan sekitar 10 orang,” kata Febri.
BACA JUGA: Kasus Korupsi di Bapelkes Krakatau Steel, Polisi Bidik Tersangka Baru
Sepuluh orang yang diamankan tersebut di antaranya kepala daerah, pejabat dinas dan pihak swasta. KPK mensinyalir ada transaksi korupsi terkait perizinan kawasan industri.
“Dalam waktu 24 jam kami akan sampaikan hasil OTT ini melalui konferensi pers,” ucap Febri.(Nda)