Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Cilegon, Jumat (22/9/2017). Dilansir kompas.com, enam orang, salah satunya Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka. Iman diduga sebagai penerima suap terkait proses izin pembangunan Transmart.
BACA JUGA: Wali Kota Cilegon Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap
“Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan, yaitu rekomendasi amdal sebagai salah satu persyaratan pembangunan Transmart,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Basaria menjelaskan, Transmart akan membuka cabang di wilayah milik PT KIEC. Untuk pekerjaan tersebut, PT KIEC telah mengantongi izin prinsip. Pelaksanannya akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.
BACA JUGA: KPK Amankan Rp1,152 Miliar terkait Kasus Suap Wali Kota Cilegon
Akan tetapi, proyek belum bisa dilakukan karena harus mengantongi izin amdal terlebih dahulu. Untuk mendapat izin tersebut, PT Brantas dan PT KIEC diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Permintaan itu disampaikan Iman dan Kepala DPMPTSP Cilegon Ahmad Dhita Prawira.
“KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan enam orang tersangka,” terang Basaria.(Nda)