Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menggelar Bimtek Verifikasi Parpol Administrasi atau Faktual dan penggunaan Sistem Informasi Parpol (Sipol) Berbasis IT, Selasa (26/9/2017).
BACA JUGA: KPU Lebak Rapat Persiapan Pilkada dengan Parpol
“Tugas kita saat ini adalah melakukan verifikasi data dan faktual terhadap 12 parpol lama dan 4 parpol baru,” kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin, di Hotel Mutiara Lebak.
Pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 akan mulai dibuka pada awal Oktober 2017. Bagi parpol baru wajib menyetorkan minimal 1.000 KTP anggota.
BACA JUGA: Bang Ben: Parpol Wajib Beri Pendidikan Politik ke Masyarakat
Saparudin mengatakan, tidak hanya kepada parpol baru, sipol juga berlaku bagi parpol lama untuk menjadi peserta pemilu 2019. Seluruh parpol, wajib mengisi administrasi, mulai dari susunan pengurus hingga keanggotaan.
“Kami harap, seluruh parpol bisa menjalankan kewajibannya dan mengisi setiap administrasi yang dibutuhkan,” imbaunya.(Nda)