Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung jamu di wilayah Karawaci dan Cibodas, Rabu (27/9/2017).
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Musnahkan 7.128 Botol Miras
“Dari warung di Jalan Proklamasi, Karawaci kita sita 48 dan dari warung di Jalan Dipati Ukur, Cibodas kita sita 38 botol,” kata Kabid Ketertiban umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfeli.
Tak hanya miras, petugas juga menjaring belasan pasangan diduga mesum termasuk sejumlah wanita diduga PSK di wilayah Jatiuwung dan Karawaci.
BACA JUGA: Razia Prostitusi di Dekat Bandara Soetta, Petugas Amankan 5 Wanita Diduga PSK
Pasangan bukan suami istri tersebut terjaring saat tengah berduaan di dalam kamar Hotel Anggrek, Grendeng. Sementara, wanita yang diduga PSK dijaring di sebuah warung kopu di Jalan Pajajaran (samping gang Sabar Subur).
“Mereka yang terjaring kita data dan sita KTP-nyaa. Mereka bisa ambil dengan membawa surat dari aparat setempat maupun keluarga. Miras yang kita sita akan kita musnahkan,” terang Falfeli.
Satpol PP akan rutin menggelar razia dalam menegakkan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang minuman beralkohol dan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.(Nda)