Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bekerja sama terkait penanganan bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, penegakkan hukum harus independen.
“Penegakkan hukum harus independen. Kecuali pencegahan, itu bisa dilakukan secara bersama-sama, ini bagian dari pencegahan itu,” kata WH, Jumat (29/9/2017).
BACA JUGA: Banten-DKI Kerja Sama, Mulai dari Transportasi Hingga Pangan
Dengan kerja sama tersebut, kejaksaan akan akan memberikan bantuan hukum kepada Pemrov Banten dalam bidang pertimbangan hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya.
“Paling tidak setiap kegiatan yang akan dilakukan pemprov mereka bisa minta arahan ke kita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan,” ujar Kajati Banten, Agoes Djaya.
BACA JUGA: Pemprov dan Pemkot Tangerang Jajaki Kerja Sama Pembangunan LRT
Bantuan diberikan ketika Pemprov Banten mengeluarkan sebuah keputusan yang berkaitan dengan TUN yang kemudian keputusan tersebut digugat masyarakat.
“Banyak yang bisa kita bantu, misal ada satu keputusan tata usaha negara oleh gubernur, lalu keputusan itu digugat oleh masyarakat, nanti itu bisa kita bantu penyelesaiannya,” jelas Agoes.(Nda)