Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang membekuk satu orang pelaku judi pakong bernama Salman alias Erlon (39). Ia diamankan di Lapangan bola Kampung Weliwis, Desa Weliwis, Kecamatan Mekarbaru, Kabuapten Tangerang dengan sejumlah barang bukti, Kamis (28/9/2017).
“Saat itu tim sedang melakukan observasi di wilayah Kronjo, kemudian mendapatkan informasi bahwa di Mekarbaru sering dijadikan lokasi perjudian,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Senin (2/10/2017).
Ada satu pelaku yang diamankan dalam penangkapan itu. Pelaku yakni Erlon merupakan pengepul dan dan juga merupakan pengecer judi jenis pakong.
“Pelaku saat kita amankan sedang menunggu setoran di lokasi penangkapan, saat ini pelaku sudah berada di Polresta Tangerang,” tutur Wiwin.
Dari Tangerang pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 1.595.000 dan satu buah handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.(Zie)