Lebak – Kepala Desa Nameng, M. Hasan diciduk Tim Saber Pungli Polres Lebak. Hasan diamankan polisi di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Senin (2/10/2017) malam.
Hasan diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke sopir truk yang keluar masuk galian pasir di wilayahnya. Polisi mengamankan uang Rp12 juta, dua gepok karcis sebagai tanda penarikan pungutan kepada para sopir dan satu mobil Toyota Fortuner milik Hasan.
BACA JUGA: OTT Kepala Desa Nameng, Polisi Amankan Rp12 Juta dan Toyota Fortuner
Polisi menyebut, pungutan yang dilakukan Hasan sudah berlangsung sejak tahun 2016. Setiap bulan, Hasan bisa mengantongi uang dari hasil pungutan tersebut mencapai belasan juta rupiah.
Peraturan Kepala Desa Nomor 10 Tahun 2016 rupanya menjadi dasar Hasan melakukan pungutan tersebut. Peraturan itu berisi tentang jenis dan besarnnya pungutan desa karcis keluar masuk kendaraan roda empat untuk sumbangan pembangunan desa. Nilainya Rp10 ribu.
BACA JUGA: Pungli Kades Nameng Sudah Berlangsung Sejak 2016
Kepada Banten Hits, Sekretaris Desa Nameng Hasanudin justru tak tahu menahu soal pungutan tersebut. Ia mengatakan, peraturan tersebut dibuat sendiri oleh M. Hasan tanpa sepengetahuan BPD maupun dirinya.
“Kita tidak tahu menahu soal peraturan itu dan tidak ada uang dari pungutan yang masuk untuk kepentingan desa. Saya juga capek berkali-kali diperiksa polisi karena masalah ini,” ujar Hasanudin, Kamis (5/10).
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, uang dari pungutan tersebut diambil oleh Hasan pada setiap bulan.
“Perdes dibuat hanya untuk menguntungkan diri sendiri, jadi itu bodong,” kata Dani.(Nda)