Tangerang – Jajaran Polsek Panongan menggelar Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (7/10/2017) malam. Operasi yang dipimpin Aiptu Rohmad berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari warung-warung jamu di kawasa Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Operasi Cipta Kondisi digelar dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman,” ungkap Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, Minggu (8/10/2017).
BACA JUGA : Cipkon di Lebak, Tiga Pasangan Mesum dan Puluhan Miras Diamankan
Operasi tersebut dengan sasaran pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, curanmor, bahan peledak, miras, narkoba, premanisme dan balap liar.
“Hasil dari operasi Cipkon ini, kita amankan 36 botol miras dari kios jamu,” tutur Trisno.
Mengenai hukuman apa yang akan diterima oleh penjual ilegal botol-botol itu, Kapolsek mengatakan anggotanya akan menyitanya. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah.
“Berdasarkan Perda, barang yang dijual tanpa izin ini hanya akan kami sita dan kemudian dimusnahkan. Di Perda itu kan isinya larangan menjual tanpa izin. Beda dengan miras oplosan,” kata Kapolsek.(Zie)