Pengawasan Perda Lemah, Tempat Hiburan di Cilegon Masih Buka Hingga Subuh

Date:

Cilegon – Penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2003 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam khususnya pengoperasian jam tayang, nampaknya tidak berpengaruh sama sekali terhadap seluruh tempat hiburan malam yang berada di Kota Cilegon. Bahkan ironisnya demi meraup keuntungan yang besar beberapa tempat hiburan malam malah sengaja mengoperasikan kegiatan hingga pukul 04.00 Wib. 

Pantauan Banten Hits, Minggu (8/10/2017) sekitar pukul 02.30 Wib, masih terlihatnya deretan kendaraan milik pengunjung tamu tempat hiburan malam sedang terparkir disepanjang jalur protokol Kota Cilegon tepatnya di depan Dynasti Hotel, Kota Cilegon. Tak sampai disitu jumlah kedatangan pengunjung yang berada di dalam hall untuk sekedar menikmati hentakan musik hidup yang di putar oleh disk jokey (DJ), justru terus mengalami peningkatan hingga terpaksa berdesak-desakan dengan pengunjung lainnya. 

Aconk, salah seorang pedagang asongan yang berjualan tak jauh dari tempat hiburan malam membenarkan, jika pengoperasian tempat hiburan malam selalu melebihi jam operasional yang sudah ditentukan oleh Pemkot Cilegon.

“Hampir setiap hari tutupnya jam 3 dan pernah juga lebih sampe setengah 4 kalau lagi rame mah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahkan tak jarang selesainya aktifitas hiburan malam berbarengan dengan para pedagang sayuran yang hendak menuju ke pasar untuk membeli belanjaan.

“Kadang lucunya tutupnya sampe subuh berbarengan sama pedagang yang mau kepasar,” imbuhnya. 

Ditempat terpisah, Maman salah seorang pedagang lainnya saat disinggung terkait kegiatan pengawasan jam tayang operasional tempat hiburan malam oleh petugas Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Ia mengatakan, saat ini jarang terlihat petugas datang ketempat hiburan malam untuk melakukan pengawasan.

“Beberapa waktu lalu memang sempet patroli nutup tempat hiburan. Namun sekarang mah ga pernah liat, dan mungkin ga berani hiburan tutup sampai pagi kalau ada monitoring,” tuturnya.

Saat dihubungi melalui sambungan telpon, Daud Suwito salah seorang manager tempat hiburan mengatakan, jika jam pengoperasional hiburan malam harus mengacu pada perda nomor 2 tahun 2003 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam khususnya pengoperasian jam tayang, maka amat sangat memberatkan bagi para pelaku usaha hiburan malam.

“Seharusnya ada toleransi dari pemerintah. Jika harus tutup sampe jam 00.00 wib tempat hiburan ga dapet apa-apa, ga bisa nutupin untuk biaya operasional,” ujarnya. 

Ia tidak menampik, jika pengoperasian jam tayang hiburan malam masih melebihi batas yang sudah ditentukan Pemkot Cilegon.

“Mereka (hiburan malam) yang di kota buka usahanya masih sampe pagi, itu yang menjadi persoalan. Kan tidak enak dilihat oleh masyarakan yang mulai melakukan aktivitas semisal kepasar masa harus melihat wanita yang keluar dari tempat hiburan malam masih memakai pakaian yang seronok itu kan tidak pantas,” tandasnya.

Berikut tempat hiburan malam yang berada di sepanjang jalur protokol kota Cilegon yang masih buka hingga subuh, seperti LM, Dynasti X3. New Krakatau, dan Regent.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...