Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyatakan, hanya berkas pendaftaran Partai NasDem yang sudah lengkap dan dianggap sudah mememuhi persyaratan verifikasi.
Ketua KPU Cilegon, Fathullah mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas pendaftaran partai politik lainnya karena masih ditemukan ketidaksesuaian dengan data yang diupload ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat mendaftar sebagai peserta pemilu 2019.
“Ada 8 partai yang datang menyerahkan dokumen persyaratan maupun yang hanya konsultasi. Tapi, dari semua partai yang telah menyerahkan dokumen, hanya partai NasDem yang sudah kita nyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Sedangkan partai lainnya belum lengkap karena masih banyak kekurangan,” kata Fathullah, di kantor KPU Cilegon, Jumat (13/10/2017).
Bagi partai politik yang masih ditemukan selisih angka, nama serta alamat agar segera melakukan perbaikan data dokumen dan diserahkan kembali. KPU memberikan batas waktu sampai 16 Oktober 2017 hingga pukul 24.00 WIB.
“Jadi kalau batas waktu yang telah ditentukan ada yang tidak menyerahkan dokumen, maka partai itu dianggap tidak ada di Cilegon,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD NasDem Cilegon Alya Sabrawi mengatakan, tidak adanya perbaikan dalam berkas pendaftaran merupakan hasil kerja keras pengurus dan kader.
“Dari awal kita tidak leha-leha, bahkan dari awal kami terus bekerja keras untuk mencapai ini semua,” katanya.(Nda)