Serang – Unit Reskrim Polsek Tirtayasa, mengamankan dua pelaku penipuan dengan modus korban melakukan tabrak lari. Sebanyak satu motor hasil rampasan kelompok penipu ini juga diamankan saat akan melakukan aksinya di Jalan Raya Tirtayasa-Pontang, Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Senin (16/10/2017).
Informasi yang dihimpun Banten Hits, komplotan penipu yang diamankan yakni WN (48), warga Medongkelan, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dan AY (50) warga Jalan Sejahtera, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya diamankan warga saat akan melakukan aksinya terhadap korban berinisial DR (18).
“Tersangka diamankan saat melakukan aksinya terhadap seorang remaja di Jalan Raya Tirtayasa-Pontang,” kata Kapolsek Tirtayasa AKP Didik Sulistya kepada Banten Hits, Selasa (17/10/2017).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tirtayasa Ipda Surya Sabanusa menjelaskan, komplotan penipu ini, akan memperdayai seorang pelajar, saat korban akan melewati lokasi kejadian.
Mereka (pelaku) langsung menuding korban telah menabrak anaknya. Korban sempat mengelak, tetapi korban terus diajak jalan oleh pelaku untuk membuktikannya. Lalu sepeda motor korban ditinggal bersama rekan pelaku,” ungkapnya.
Setelah korban dibawa, lanjut Surya, pelaku lainnya kemudian membawa motor korban. Setelah korban melihat kebelakan ternyata motornya sudah tidak ada, lantas korban berteriak minta tolong.
“Teriak korban memancing warga berdatangan, kemudian korban bersama warga mencari sepeda motornya. Setelah ditengah perjalan pelaku dan korban berpapasan, lalu korban mendatangi pelaku dan membawa kedua tersangka ke Mapolsek Tirtayasa,” jelas Surya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Zie)