Pungut Uang dari Sopir Truk Pasir, Kades Nameng Gunakan Perkepdes Bodong

Date:

Lebak – Kepala Desa Nameng M. Hasan ditangkap Tim Saber Pungli Polres Lebak, Senin (2/10/2017). Selain menangkap Hasan, polisi juga mengamankan uang Rp12 juta yang diduga hasil pungli terhadap sopir truk pasir.

BACA JUGA: OTT Kepala Desa Nameng, Polisi Amankan Rp12 Juta dan Toyota Fortuner

Hasan memungut para sopir truk yang memasuki kawasan galian C yang berada di wilayahnya dengan dasar Peraturan Kepala Desa Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA: Peraturan Ini Jadi Dasar Kades Nameng Tarik Pungutan ke Sopir Truk Pasir

Rupanya, Perkepdes yang menjadi dasar Hasan memungut tersebut merupakan “perkepdes bodong”. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak menyebut hasil kroscek yang dilakukan, tidak ada peraturan desa (perdes)

“Info yang kita dapat tidak ada perdesnya,” kata Kabid Pemerintah Desa DPMD Lebak, Lingga Segara, kepada Banten Hits, Selasa (17/10/2017).

Lingga menjelaskan, perkepdes baru bisa berlaku jika sudah terdapat perdes yang dibahas dan disepakati dengan BPD.

“Jadi kami minta semua desa yang punya potensi pendapatan desa agar memiliki dasar hukum yaitu perdes,” kata Lingga.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...