Pandeglang – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Salah satunya, Raperda tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMKA). Jika raperda ini nantinya disahkan, maka setiap TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Pandeglang akan dipungut retribusinya.
BACA JUGA: Gaji Buruh Kasar Asal Tiongkok yang Bekerja di Serang Capai Rp15 Juta/Bulan
Ditemui usai rapat paripurna, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengatakan, pungutan terhadap TKA merupakan upaya pemerintah daerah dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat jumlah TKA yang bekerja sudah cukup banyak setelah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung ditetapkan.
BACA JUGA: Pandeglang Bakal Nyaman Investasi, Irna: Jangan Cari Kerja ke Luar
“Mau tidak mau, karena keberadaan TKA sudah diatur dalam kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” kata Tanto, Rabu (18/10/2017).
Selain menambah PAD, perda ini juga bertujuan untuk mengawasi aktivitas TKA.
“Tidak melarang, hanya untuk memantau dan aturannya pun sangat ketat bagi TKA,” terang Tanto.(Nda)