Pemkab Pandeglang Akan Pungut Retribusi TKA

Date:

3c30e812e2fafd0da8f519dce2afa7e0

Pandeglang – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Salah satunya, Raperda tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMKA). Jika raperda ini nantinya disahkan, maka setiap TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Pandeglang akan dipungut retribusinya.

 

BACA JUGA: Gaji Buruh Kasar Asal Tiongkok yang Bekerja di Serang Capai Rp15 Juta/Bulan

Ditemui usai rapat paripurna, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengatakan, pungutan terhadap TKA merupakan upaya pemerintah daerah dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat jumlah TKA yang bekerja sudah cukup banyak setelah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung ditetapkan.

BACA JUGA: Pandeglang Bakal Nyaman Investasi, Irna: Jangan Cari Kerja ke Luar

“Mau tidak mau, karena keberadaan TKA sudah diatur dalam kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” kata Tanto, Rabu (18/10/2017).

Selain menambah PAD, perda ini juga bertujuan untuk mengawasi aktivitas TKA.

“Tidak melarang, hanya untuk memantau dan aturannya pun sangat ketat bagi TKA,” terang Tanto.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Begini Dampak Kenaikan PPN 12 ℅ bagi Gen Z dan Millenials Menurut Pakar

Berita Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN...

Fakta Seputar PTBI 2024 yang Usung Tema Sinergi; Presiden Prabowo Senang Usman Asshiddiqi Beri Apresiasi

Berita Banten - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengaku...

Ini Daftar UMKM di Kota Tangerang yang Raih UMKM Awards 2024, Yuk Kenali Produknya!

Berita Tangerang - Sembilan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah...