Lebak – Puluhan jurnalis di Kabupaten Lebak menggelar demo di Alun-alun Rangkasbitung, Senin (23/10/2017). Mereka menggugat kekerasan terhadap salah satu wartawan di Kota Serang yang tengah melakukan peliputan aksi kepemimpinan 3 tahun Jokowi-JK di Kampus UIN, Serang, Jum’at 20/10/2017).
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lebak (AJL) itu datang dari media cetak, elektronik, dan online. Kekerasan kali ini dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dar Polres Serang Kota terhadap Panji Bahari, wartawan media cetak Banten Pos.
BACA JUGA : Liput Unjuk Rasa di Serang, Wartawan Banten Pos Dianiaya Polisi
Korlap aksi Enjang Rojali mengatakan, kekerasan terhadap wartawan oleh oknum polisi bukan kali pertama terjadi. Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
“Padahal sudah menunjukkan identitas tapi tetap saja dipukul, diseret bahkan diancam akan dibunuh. Ini sangat mengecewakan, dimama polisi yang seharusnya mengamankan justru bertindak represif,” kata Enjang.
BACA JUGA : Unjuk Rasa, Wartawan Kutuk Kekerasan Polisi di Serang
Dalam aksi tersebut, mereka meneriakkan kampanye anti kekerasan terhadap wartawan sambil membentangkan kertas karton bernada kritik.
Atas perilaku tersebut, kata Enjang, jurnalis Lebak Mengutuk dengan keras kepada oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis untuk segera diberi sanksi melakukan pemukulan.
“Kapolres Serang harus mundur dari Jabatannya,” tegasnya.(Zie)