Pandeglang – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang kembali mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak mengangkat Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Sekretaris BKD Pandeglang Agus Riyanto menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 200/465-BKD/2016.
“Dalam kondisi apapun, Kepala OPD tidak boleh mengangkat TKS dan TKK,” kata Agus, Rabu (25/10/2017).
Namun, Agus menyangkan bahwa larangan tersebut tidak dibarengi dengan sanksi. Menurutnya, hal ini memungkinkan OPD tetap merekrut TKS dan TKK.
“Kita tidak menutup mata ya, masih ada kepala OPD yang melakukan itu, surat masih berlaku jadi mohon kepala OPD patuhi,” imbuhnya.(Nda)