BKD Pandeglang Ingatkan, OPD Dilarang Rekrut TKK dan TKS

Date:

Pandeglang – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang kembali mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak mengangkat Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Sekretaris BKD Pandeglang Agus Riyanto menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 200/465-BKD/2016.

“Dalam kondisi apapun, Kepala OPD tidak boleh mengangkat TKS dan TKK,” kata Agus, Rabu (25/10/2017).

Namun, Agus menyangkan bahwa larangan tersebut tidak dibarengi dengan sanksi. Menurutnya, hal ini memungkinkan OPD tetap merekrut TKS dan TKK.

“Kita tidak menutup mata ya, masih ada kepala OPD yang melakukan itu, surat masih berlaku jadi mohon kepala OPD patuhi,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...