Tangerang – Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas dituntut enam bulan penjara dan denda Rp. 20 juta subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Iqbal Haridjati, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10/2017).
Jeremy Thomas yang terlihat selalu mendampingi sang anak mengaku akan mengajukan pledoi, lantaran banyak hal yang menunjukan Axel seharusnya bebas.
“Kalau pledoi kan pembelaan terhadap Axcel. Yang penting kan tiga hal tadi, Axel tidak ada barang bukti, epsikotropika itu tidak ada, urine dan darahnya negatif, itu yang paling penting,” kata aktor kawakan ini.
BACA JUGA : Polisi Sebut Axel Thomas Melawan Saat Ditangkap
Meski begitu, Jeremy mengaku menghargai proses hukum yang terus berjalan. Pasalnya, masing-masing pihak telah melakukan yang terbaik untuk anaknya.
“Saya rasa masing-masing pihak sudah menjalankan porsinya, sudah menjalankan tugasnya. Kami pun sebagai keluarga dari korban juga tentunya sudah menjalankan upaya yang terbaik,” tutupnya.
BACA JUGA : Dituntut Enam Bulan Penjara, Axel Matthew Thomas Ajukan Pledoi
Sebelumnya, sidang terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Axel Matthew Thomas kembali digelar, Rabu (25/10/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, Axel ditemani oleh ayahnya Jeremy Thomas.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Iqbal Haridjati menuntut Axel dengan pasal 60 ayat 5 juncto pasal 69 Undang-undang nomer 5 tahun 1997 tentang psikotropika.(Zie)