Kurir Narkoba di Serang Ditangkap, 0,7 Gram Sabu Diamankan

Date:

Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap T (37), salah seorang kurir narkoba. Ia ditangkap di lingkungan tempat tinggalnya, di Kampung Karang Jaya, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu (25/10/2017).

“Kita tangkap saat akan keluar dari gang rumah. Kita geledah dan ditemukan empat bungkus sabu seberat 0,7 gram yang disimpan di kantong kanan dan kiri celana pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira.

Ivan mengatakan, T sudah menjadi kurir sejak tiga bulan lalu. Barang haram tersebut dijual seharga Rp100 sampai Rp200 ribu. Polisi kini masih memburu S yang diketahui merupakan bandar.

“Dia DPO. Apakah dia merupakan jaringan Lampung atau Jakarta masih kita dalami,” ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...