Pandeglang – Lima orang aparatur desa di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang dikabarkan diciduk Tim Saber Pungli Polda Banten, Kamis (26/10/2017). Berdasarkan informasi yang didapat, kelima orang yang diamankan petugas tersebut merupakan aparatur di dua desa, yakni Desa Sukamanah dan Kananga, Kecamatan Menes.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Dikabarkan Ciduk Lima Aparatur Desa di Pandeglang
Informasi yang didapat, OTT tersebut terkait dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dalam pengurusan sertifikat tanah program Pemerintah Pusat ini, pembuat tidak dipungut biaya.
Kepala Desa Kananga, Ofa membenarkan adanya aparatur Desa Kananga sekaligus panitia PTSL yang turut diamankan polisi. Mereka adalah H, IM dan S.
“Iya betul, mereka dibawa. Hasil konfirmasi, saya juga akan diminta keterangan,” kata Ofa, saat dihubungi, Jumat (27/10).
BACA JUGA: BPN Pandeglang: Program PTSL Tidak Dipungut Biaya
Terkait hal itu, Wakapolres Pandeglang Kompol Nur Rahman enggan memberikan penjelasan lebih banyak karena kasus tersebut ditangani Polda Banten.
“Iya benar, hasil laporan ada barang bukti yang disita yakni uang Rp200 ribu,” singkat Nur.
Sebelumnya, pada Selasa (25/7/2017) lalu. Tim Saber Pungli melakukan OTT di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Pungli di Disdukcapil Pandeglang
Sebanyak 12 pegawai, dua di antaranya pejabat di dinas tersebut diamankan polisi. Pungli terkait pengurusan dokumen kependudukan.(Nda)