Tangerang – Direktorat Reserse Kriminal Umum akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa kebakaran pabrik mercon di Pergudangan 99, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang menewaskan 48 pekerjanya.
BACA JUGA: Sempat Dioperasi, Korban Kebakaran Pabrik Petasan Meninggal Dunia di RSUD Tangerang
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017), Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.
Menurut Nico, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sementara, pemilik perusahaan Indra Liyono dan penanggung jawab Andri juga dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur.
Dua tersangka yakni Indra Liyono dan Andri langsung ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan. Sementara, Subarna Ega hingga berita ini dipublish masih dicari keberadaannya. (Rus)