Lebak – Sejumlah rencana belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Tahun Anggaran (TA) 2018 yang tidak luput mendapat sorotan dari mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB) adalah soal anggaran untuk sewa rumah dinas bagi sekretaris daerah (sekda) senilai Rp72 juta untuk satu tahun.
BACA JUGA: Kritik Rencana Belanja Pemkab Lebak, JB Minta Bupati Copot Sekda
Memberikan pandangan sebagai perwakilan tokoh masyarakat saat uji publik pembahasan anggaran di gedung DPRD Lebak, JB menilai anggaran rumah dinas sekda tersebut janggal dan tidak mencerminkan program percepatan pembangunan.
Mantan bupati dua periode ini pun membandingkan saat ia masih menjadi orang nomor satu di kabupaten tersebut. Ia menyebut, di era kepemimpinannya, Pemkab Lebak tidak pernah menganggarkan untuk sewa rumah dinas sekda.
BACA JUGA: Lebak dan Pandeglang Masih Jadi Prioritas Kemendes PDT
“Kalau begini sudah seperti bupati dan wakil bupati dong,” kata JB, Senin (30/10/2017).
Ia menilai, anggaran tersebut tidak pro terhadap rakyat bahkan terkesan memperkaya pribadi.
“Untuk infrastruktur saja hanya 11,8%, masih banyak jalan rusak. Ini harus dievaluasi,” pinta JB.
BACA JUGA: Ratusan Jembatan di Kabupaten Lebak Rusak
Sementara itu, Sekda Lebak Dede Jaelani justru tak ambil pusing. Ia menjelaskan, anggaran rumah dinas sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2006. Menurutnya, anggaran untuk rumah dinas tersebut wajar.
“Kita enggak mungkin menganggarkan sembarangan karena ada Simral yang dikelola KPK. Saya rasa wajar, karena itu hak kami sebagai pejabat publik yang bekerja untuk Lebak,” tandasnya.(Nda)