Penjelasan Polisi soal Gerbang Pabrik Mercon Digembok saat Kebakaran

Date:

 

Tangerang – Seorang karyawan pabrik mercon yang selamat dari tragedi kebakaran yang menewaskan 48 pekerja di pabrik mercon, Rohim, warga Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mengungkapkan pengakuan yang mengejutkan kepada warga, salah satunya M.Djamin.

Menurutnya, saat kebakaran terjadi, petugas keamanan yang menjaga pabrik pergi bersama bos pabrik tersebut. Gerbang yang menjadi satu-satunya akses keluar masuk digembok dari luar.

BACA JUGA: Saat Kebakaran Karyawan Pabrik Mercon Sebut Gerbang Digembok dari Luar

Meski tidak secara tegas membantah kabar tersebut, Kapolres Tangerang Kombes Pol. Harry Kurniawan menyebut, sejumlah saksi di lokasi kejadian sempat keluar masuk menggunakan gerbang utama pabrik.

“Dari keterangan saksi-saksi baik yang luka maupun yang sehat, mereka ada yang sempat keluar dan masuk lewat pintu utama itu,” kata Harry dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi TV One, Senin (30/10/2017).

“(Gerbang) bisa dibuka. Karena ada beberapa saksi melewati pintu utama tersebut saat evakuasi keluar untuk menyelamatkan diri. Dan ada beberapa pekerja yang di (pabrik) sebelah, karena melihat kobaran api, mereka lari dari gedung sebelah dan masuk lewat pintu utama untuk membantu kawannya yang ada di dalam,” tambahnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa kebakaran pabrik mercon di Pergudangan 99, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang menewaskan 48 pekerjanya.

BACA JUGA: Tetapkan Tiga Tersangka, Polisi Kenakan Pasal Kelalaian dalam Kebakaran Pabrik Mercon

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017), Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.

Menurut Nico, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sementara, pemilik perusahaan Indra Liyono dan penanggung jawab Andri juga dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...