Tangerang – Seorang karyawan pabrik mercon yang selamat dari tragedi kebakaran yang menewaskan 48 pekerja di pabrik mercon, Rohim, warga Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mengungkapkan pengakuan yang mengejutkan kepada warga, salah satunya M.Djamin.
Menurutnya, saat kebakaran terjadi, petugas keamanan yang menjaga pabrik pergi bersama bos pabrik tersebut. Gerbang yang menjadi satu-satunya akses keluar masuk digembok dari luar.
BACA JUGA: Saat Kebakaran Karyawan Pabrik Mercon Sebut Gerbang Digembok dari Luar
Meski tidak secara tegas membantah kabar tersebut, Kapolres Tangerang Kombes Pol. Harry Kurniawan menyebut, sejumlah saksi di lokasi kejadian sempat keluar masuk menggunakan gerbang utama pabrik.
“Dari keterangan saksi-saksi baik yang luka maupun yang sehat, mereka ada yang sempat keluar dan masuk lewat pintu utama itu,” kata Harry dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi TV One, Senin (30/10/2017).
“(Gerbang) bisa dibuka. Karena ada beberapa saksi melewati pintu utama tersebut saat evakuasi keluar untuk menyelamatkan diri. Dan ada beberapa pekerja yang di (pabrik) sebelah, karena melihat kobaran api, mereka lari dari gedung sebelah dan masuk lewat pintu utama untuk membantu kawannya yang ada di dalam,” tambahnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa kebakaran pabrik mercon di Pergudangan 99, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang menewaskan 48 pekerjanya.
BACA JUGA: Tetapkan Tiga Tersangka, Polisi Kenakan Pasal Kelalaian dalam Kebakaran Pabrik Mercon
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017), Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.
Menurut Nico, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sementara, pemilik perusahaan Indra Liyono dan penanggung jawab Andri juga dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur.(Rus)