Tangerang – Satresnarkoba Polresta Tangerang mencokok seorang narapidana pengedar sabu berinisial JF (20) dalam Rutan Klas IA, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu berat bruto 2 gram tersimpan dalam kamarnya.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengungkapkan, JF merupakan pemain lama, dikarenakan sebelumnya pun tertangkap dengan kasus sama untuk masa tahanan 10 tahun hukuman penjara.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba, kami akan terus kembangkan kasus ini hingga akarnya,” kata Sabilul, Senin (30/10/2017).
Sabilul menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan mengirim makanan ke dalam Rutan, lalu sabu-sabu tersebut dicampur atau dimasukan kedalam kuah sayur agar tidak bisa terlihat oleh petugas.
“Pelaku dapat barang tersebut dari seorang kurir,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 bungkus plastik yang disimpan pelaku dilidah kantongnya yang sudah dibolongi terlebih dahulu.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(Zie)