Satpol PP Pandeglang Kesulitan Tindak Tempat Hiburan Malam

Date:

Pandeglang – Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Dadan Saladin mengakui, pihaknya kesulitan menindak tempat hiburan malam yang menyalahi aturan. Sulitnya penindakkan disebabkan, tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Jadi ketika akan ditindaklanjuti dengan penutupan atau mencabut izin operasional tidak ada penyidik,” kata Dadan, Senin (30/10/2017).

Dadan mencatat, ada lima tempat hiburan malam di wilayah Carita dan Labuan yang melanggar aturan karena aktivitas mengarah kepada maksiat.

“Mereka ada yang sudah berizin. Sejauh ini, kami baru bisa menegur. Terakhir kali kami lakukan operasi sebelum bulan puasa kemarin,” ujarnya.

Terkait tidak adanya PPNS, Dadan mengaku sudah mengajukan ke Pemerintah

Pusat dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang. Sayangnya, belum juga dipenuhi.

“Sedikitnya, kami butuh lima PPNS. Kami harap itu bisa dipenuhi, karena kalau mengambil dari instansi lain akan sulit,” tandasnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...