Pandeglang – Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Pandeglang dinilai melanggar aturan. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP setempat mengaku sulit menindak dengan dalih tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
BACA JUGA: Satpol PP Pandeglang Kesulitan Tindak Tempat Hiburan Malam
Namun, alasan tersebut justru membuat Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban geram. Tanto tak mau mendegar alasan penindakan terkendala karena Satpol PP tak punya PPNS.
“Bukan alasan, kalau sudah melanggar ya tutup saja!” tegas Tanto, Selasa (31/10/2017).
BACA JUGA: Izin 6 Tempat Hiburan Malam di Cilegon Terancam Dicabut
Tanto menginstruksikan agar Satpol PP besama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) duduk bersama mencari solusi.
“Sebetulnya kita tidak perlu diajari lagi. Duduk bareng, kalau sudah tidak ada izin tutup saja, tidak boleh ada yang membekingi. Enggak perlu ada yang di pusingin,” ketus Tanto.(Nda)