Pemprov Banten Dorong Pengelolaan Sumber Daya di Wilayah Pesisir

Date:

Serang – Pembangunan kawasan dan masyarakat pesisir menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dibutuhkan regulasi sebagai pijakan yang jelas dan terarah bagi pemprov dalam menangani persoalan tersebut.

Sesuai dengan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Pemprov Banten kini tengah memproses pembentukan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.

 

“Untuk perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir memang tidak sebatas pada nelayan saja, akan tetapi bagaimana kita dorong ke arah pengelolaan sumber daya yang ada di wilayah pesisir agar memberikan nilai tambah,” kata Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten yang beragendakan mendengar jawaban Gubernur Banten atas Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial, di Dedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (2/11/2017).

Selain concern terhadap wilayah pesisir, Pemprov Banten juga memfokuskan pada persoalan tentang kesejahteraan sosial. Persoalan tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunnan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang Perdanya telah disetujui bersama dengan DPRD.

“Dengan disahkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan menjadi penguat kebijakan Pemprov Banten sekaligus sebagai komitmen bersama memberikan perhatian terhadap masyarakat Banten yang hidup dalam serba keterbatasan ekonomi,” ujarnya.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperdaa) DPRD Banten Abdul Roji menyambut baik mengingat kondisi masyarakat pesisir Banten yang kondisinya memprihatinkan.

“Perlu Perlindungan melalui pemberian kemudahan menjalankan usaha agar mampu mandiri,” sebut Roji.

Provinsi Banten memiliki potensi laut sangat besar yakni mencapai 48.215 hektar. Terdapat 130 desa di pesisir dan 35 kecamatan. Namun, baru 16,189 hektar (33,57%) yang dimanfaatkan.

Terkait kesejahteraan sosial, Roji meminta agar Pemprov Banten lebih serius menangani berbagai macam problematika masalah sosial dengan penanganan terpadu dan berkelanjutan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...