Mau Daftar PPS Pilkada Lebak? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Date:

Lebak – Usai menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018.

Dalam surat KPU Lebak bernomor: 162/KPU.Kab/015.436415/X/2015, ada 11 persyaratan yang dipenuhi oleh pelamar. Salah satunya, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPS.

Surat pendaftaran ditujukan kepada Ketua KPU Lebak dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Pelamar dipersilahkan melampirkan keterangan maupuan bukti lainnya yang mendukung kompetensi calon.(Nda)

Download persyaratan anggota PPS Pilkada Lebak di Sini

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Lebak Minta DPRD Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Lebak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan...

Rekapitulasi Pilkada Lebak, Pasangan Petahana Raih 459.938 Lawan Kolom Kosong

Lebak - Pasangan petahana Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi meraih...

PSU, Pemilih di TPS 02 Aweh Menurun

Lebak - Selain di Kabupaten Tangerang, Pemungutan Suara Ulang...

Partisipasi Pemilih Pilkada Lebak di Bawah 70 persen, KPU: Faktor Calon Tunggal

Lebak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyebut,...