Pandeglang – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Pandeglang harus memeras keringat mengingat masih terdata 1.800 bidang tanah milik Pemkab Pandeglang yang belum terdaftar atau bersertifikat.
Dari seebanyak 2.000 aset berupa bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang baru 200 bidang tanah yang memiliki sertifikat. Aset tersebut diantaranya, bekas gedung yang dulunya pernah di gunakan kantor dinas, tanah sekolah, lahan kosong dan balai benih milik Dinas Pertanian.
Kepala Badan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang, Ramdani mengatakan, di tahun 2017 pihaknya sudah mendaftarkan pengukuran dan sertifikasi sebanyak 250 obyek bidang tanah. Namun dari 250 yang didaftarkan baru 200 obyek tanah yang sudah bersertifikat.
“Yang paling terbanyak aset di Dinas Pendidikan mencapai 1.000 lebih, belum kita kantor kecamatan dan kantor UPT,” kata Ramadani, Jumat (3/11/2017).
Ia mengaku sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Namun Ramadani menyayangkan, BPN kekurangan personel sehingga proses pengukurannya terhambat.
“Sebetulnya kita ingin cepat, tapi gimana Tim BPN terbatas mereka juga ada tim khusus untuk prona, jadi mau gak mau semampunya mereka,” jelasnya.
Ramadani berharap semoga yang sudah didaftarkan sertifikasi segera di selesaikan pada bulan Desember 2017.
“Kenapa pembuatan sertifikat lama, karena sesuai ketentuan Undang-undang pendaftaran tanah itu 100 hari minimal di publis di kecamatan, makannya pembuatan sertifikat lama paling cepet 4 bulan,” tandasnya.(Zie)