Cilegon – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa kenaikan upah minimum 2018 di depan Kantor Wali Kota Cilegon, Senin (6/11/2017). Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, massa buruh yang mengendari sepeda motor langsung berorasi. Sementara itu, petugas kepolisian yang sudah berjaga langsung mengamankan aksi buruh dengan membentuk barikade.
Buruh menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang ditetapkan 8,71% mengacu pada Pasal 44 ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Rekomendasi wali kota sesuai dasar menerapkan inflasi di Kota Cilegon bukan dari nasional. Kami menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen lebih. Karena, inflansi Cilegon 5,69% dan tidak mengacu pada PP 78,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum (FSPKEP) Rudi Sahrudin.
Demo buruh juga berbarengan dengan rapat pleno Dewan Pengupahan (Depeko) Kota Cilegon yang berlangsung di ruang wapat wali kota.
“Kota Cilegon adalah wilayah industri besar dan gerbang industri nasional. Kami minta Cilegon punya perhitungan sendiri. Kami minta para buruh juga berjuang demi upah layak,” serunya.
Para buruh tetap menolak acuan penetapan upah sesuai dengan PP 78. Mereka menilai, PP inilah yang menjadi penyebab upah murah. Hingga berita ini dipublish, aksi unjuk rasa masih terus berlangsung.(Nda)