KPU Pandeglang Temukan 1.069 Data Anggota Parpol Ganda

Date:

Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menemukan 1.069 data keanggotaan partai politik (parpol) ganda. Ribuan data ganda tersebut ditemukan saat proses penelitian administrasi bersama panwaslu. Dalam proses itu, KPU melakukan faktualisasi klarifikasi terhadap keanggotaan partai dan pekerjaan.

Pokja Hukum KPU Pandeglang Ade Munawar mengatakan, dari 1.069 data keanggotaan ganda tersebut, 90 persennya kegandaan eksternal. Artinya, satu orang tercantum sebagai anggota di dua parpol berbeda.

“Ketika difaktualisasi, orang tersebut tidak mengakui dukungannya terhadap salah satu parpol. Ada pula kader parpol yang tercantum di dua partai. Sedangkan sisanya, ditemukan data dukungan anggota yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Munawar, Senin (6/11/2017).

Kata Munawar, KPU memberi waktu selama 15 hari kepada parpol untuk memperbaiki data keanggotaan ganda tersebut sesuai dengan jumlah anggota.

“Kami akan menyerahkan hasil penelitian administasi. Di situ, parpol mengetahui ada perbaikan atau tidak. Setelah itu, parpol memiliki waktu 15 hari untuk memperbaiki kekurangan,” jelasnya.

BACA JUGA: Pertengahan November, KPU Pandeglang Sampaikan Hasil Teliti Administrasi Parpol

Berdasarkan hasil penyerahan syarat administrasi parpol peserta Pemilu 2019 pada pertengahan Oktober lalu, ada 19 parpol yang memenuhi syarat.

“Prosesnya masih berjalan, kami targetkan sampai 9 November selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Pandeglang Fauzi Ilham menambahkan, temuan terhadap pencatutan nama anggota yang tercantum di dua parpol dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Selain kegandaan eksternal dukungan parpol, kami juga temukan anggota yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Padahal, partai melampirkannya dalam syarat administasi. Jadi, dari parpol belum diserahkan keanggotaanya,” ungkap Fauzi.

Fauzi menyebut, kecamatan yang telah dilakukan tahap faktualisasi di antaranya, Kecamatan Mekarjaya, Sumur, Cadasari Kaduhejo, Pagelaran, Cisata, Saketi, Menes, dan Carita.

“Nama-nama yang ditemukan ganda itu kami dapati dari Sipol Partai Politik – red). Jika nama orang yang bersangkutan terdapat di dua parpol, maka harus memilih salah satu,” imbuhnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...