Lebak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menegaskan larangan bagi anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk double job. Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari.
“Enggak boleh! Sudah jelas di aturan harus bekerja penuh waktu,” tegas Nuryati ditemui usai menghadiri pelantikan Panwascam Kabupaten Lebak, di Hotel Mutiara, Senin (6/11/2017).
BACA JUGA: Puluhan Calon Panwascam di Lebak Double Job
Larangan anggota panwascam rangkap pekerjaan ini mengingat tugas panwas yang tak sekedar mengawasi, akan tetapi menindaklanjuti temuan dan laporan selama pemilu.
“Ibarat pacaran diduain, gimana? Nanti enggak bisa fokus?” ucap Nuryati mencontohkan.
Terkait dengan pernyataan yang berbeda antara ketua dan anggota Panwaslu Lebak soal boleh dan tidaknya panwascam double job, Nuryati menilai hal itu hanya miskomunikasi.
“Salah paham saja, yang jelas memang panwas harus profesional, nanti kita klarifikasi,” pungkasnya.
BACA JUGA: Panwaslu Lebak Tak Kompak soal Panwascam Double Job
Sebelumnya, Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) menyebut, puluhan dari 84 calon panwascam yang lolos tes akhir tercatat sebagai pendamping aktif pada sejumlah progra, di antaranya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), Sanimas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).(Nda)