Lebak – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak Ade Jurkoni melantik 85 panitia pengawas kecamatan (panwascam), di Hotel Mutiara, Senin (6/11/2017). Ade mengatakan, pelantikan merupakan titik awal bagi panwascam untuk mulai bekerja penuh waktu dan profesional.
Terkait panwas yang juga menjadi pendamping pada sejumlah program pemerintah alias double job, Ade menyatakan hal itu tidak jadi persoalan. Menurutnya, selama bekerja profesional dan tak mengganggu kinerja, maka sah-sah saja anggota panwascam juga bekerja sebagai pendamping program.
“Boleh double job selagi profesional. Yang terpenting kan mereka bekerja sesuai aturan,” tegas Ade kepada awak media usai pelantikan.
BACA JUGA: Puluhan Calon Panwascam di Lebak Double Job
Kata Ade, sama halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bawaslu. Akan tetapi katanya, larangan tersebut berlaku jika panwas terlibat dalam kepengurusan ormas dan partai.
“Kalau itu terbukti akan kita evaluasi. Personel (panwascam) lengkap dan tidak ada yang mengundurkan diri,” pungkasnya.
Pernyataan Ade tentu saja berbeda dengan pernyataan anggota Panwaslu Lebak Odong Hudori yang justru secara tegas menyebut tentang larangan bagi panwascam untuk double job.
“Kita haramkan double job, kita ingin anggota panwas fokus pada pekerjaannya,” kata Odong, Selasa (17/10/2017) lalu.
BACA JUGA: 60 Calon Panwascam di Lebak Jalani Tes Wawancara
Begitu juga anggota Panwaslu Lebak lainnya, Asep Saepudin saat dikonfirmasi Minggu (5/11). Pihaknya kata Asep akan mengevaluasi jika setelah proses pelantikan ada panwascam yang terbukti masih berstatus sebagai pendamping program.(Nda)